Memahami Pengertian HGU dan Aturan Hukumnya
Hak Guna Usaha atau biasa
yang dikenal dengan HGU ini, Hak Guna Usaha merupakan salah satu jenis hak
kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.
Pengertian dan Dasar Hukum
Seperti
yang sudah disinggung sebelumnya, HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan
atas tanah.
Peraturan Perundangan yang mengatur terkait Hak Guna
Usaha ini tercantum di dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun
1960, di mana undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional
di Indonesia.
Pengertian yang dimiliki oleh HGU sendiri sudah diatur di
dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yaitu hak untuk mengusahakan
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna
perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Selain UUPA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah juga
mengatur terkait HGU. Di mana, isi dari PP ini lebih mengatur kepada hal-hal
lain terkait HGU itu sendiri.
Pihak yang Bisa Memiliki HGU
Tidak semua orang bisa memiliki sertifikat HGU, karena
hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Adapun, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia.
Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai WNI
dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang
Hak Guna Usaha tersebut dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkannya.
Mereka harus mengalihkannya kepada pihak lain yang
memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka Hak Guna Usaha
tersebut akan dihapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara.
Objek
yang Dapat Dijadikan HGU
Masih berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996 disebutkan bahwa
tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara.
Ketentuan yang harus dipatuhi, seperti yang tertulis pada
Pasal (5) PP tersebut menyaratkan bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima
hektare (ha). Sementara itu, luas maksimal lahan yang diberikan Hak Guna Usaha
untuk perorangan adalah 25 ha.
Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 ha lebih,
maka penggunaan Hak Guna Usahanya harus menggunakan investasi modal yang layak
dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Perlu dicatat juga bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin
lokasi, batas luas maksimum penguasaan tanah yang dapat diberikan ijin lokasi
untuk Hak Guna Usaha di bidang perkebunan untuk semua komoditas.
Kecuali tebu batas maksimum untuk satu provinsi 20 ribu
ha, sedangkan untuk tebu luasnya 60 ribu ha, sedangkan untuk HGU bidang tambak,
luas maksimumnya dalam satu provinsi di wilayah Jawa 100 ha dan di luar Jawa
200 ha.
Pemberian
Hak Guna Usaha
HGU diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah, yaitu
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang
pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk.
Setelahnya, Hak guna usaha sudah bisa dimiliki dengan
syarat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan
yang berlaku.
Jangka
Waktu Kepemilikian Hak Guna Usaha
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur terkait jangka
waktu kepemilikan HGU ini. Akan tetapi, secara garis besar adalah paling lama
35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Berikut ini akan kami sajikan tabel perbandingan terkait
jangka waktu kepemilikan Hak Guna Usaha berdasarkan peraturan yang berlaku
No |
Jenis
Hak |
Jangka
Waktu |
PP
No. 40 Tahun 1996 |
UU
No. 25 Tahun 2007 |
1 |
Hak Guna Usaha |
UUPA |
–
Jangka waktu max 35 tahun |
– Dapat diberikan dengan jumlah 95
(sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di
muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35
(tiga puluh lima) tahun |
–
Jangka waktu max 25 tahun |
–
Dapat diperpanjang max 25 tahun |
|||
–
Untuk perusahaan max 35 tahun |
–
Dapat diperbaharui Untuk kepentingan penanaman modal, perpanjangan dan
pembaharuan HGU dapat dilakukan sekaligus pada saat pembayaran uang pemasukan
pertama kali |
|||
–
Dapat diperpanjang max 25 tahun |
Nah, dari tabel tersebut terlihat bahwa jika jangka waktu
kepemilikan HGU sudah habis, pemiliknya bisa melakukan perpanjangan. Proses
perpanjangan pun tidak bisa sembarangan dilakukan, lho! Adapun syarat yang
harus dipatuhi untuk melakukan perpanjangann dan pembaharuannya adalah:
1.
tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut
2.
syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi
dengan baik oleh pemegang hak
3.
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak.
Peralihan Hak Guna Usaha
HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
melalui:
1.
jual-beli
2.
tukar-menukar
3.
penyertaan dalam modal
4.
hibah, dan
5.
pewarisan
Peralihan HGU karena jual beli wajib dilakukan dengan
akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jual beli yang dilakukan
melalui pelelangan dibuktikan dengan adanya Berita Acara Lelang.
Sedangkan peralihan Hak Guna Usaha melalui pewarisan
wajib dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat
oleh instansi yang berwenang.
Penghapusan
Kepemilikan HGU
Sebab-sebab hapusnya HGU diatur dalam Pasal 34 UUPA dan
Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. HGU menjadi hapus karena hal-hal sebagai
berikut:
1.
Berakhirnya jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
2.
Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang
sebelum jangka waktunya berakhir karena: Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban
pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996; dan Putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3.
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang
haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
4.
Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1961;
5.
Ditelantarkan;
6.
Tanahnya musnah;
7. Pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk
dapat mempunyai Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.
Sebagai tambahan, ternyata adanya kepemilkan sertifikat
Hak Guna Usaha ini dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan. Namun, Hak Tanggungan tersebut akan otomatis hapus dengan hapusnya
HGU.
Syarat
Memiliki Hak Guna Usaha
Setiap pemberian, peralihan dan pengahapusan atas Hak
Guna Usaha harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran
tersebut meliputi:
1.
Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah,
2.
Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan
hak-hak tersebut, dan
3.
Pemberian surat-surat tanda bukti hak.
Kewajiban
yang Dimiliki oleh Seseorang yang Memiliki HGU
Ketika seseorang atau badan hukum sudah memiliki Hak Guna
Usaha, tentu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Apa saja kewajiban yang harus mereka patuhi? Simak
sebagai berikut:
1. Membayar uang pemasukan kepada negara;
2. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan,
perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
3. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha
dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan
oleh instansi teknis;
4. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan
dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU;
5. Memelihara kesuburan tanah, mencegah
kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan
6. Lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
7. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir
tahun mengenai pengunaan HGU;
8. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan
dengan Hak Guna Usaha kepada negara sesudah HGU tersebut hapus; dan
9. Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus
kepada Kepala Kantor Pertanahan.
1.
Apa Itu Hak Guna Usaha?
Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan
tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.
Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU
adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya
statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan. Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak
diberikan Hak Guna Usaha. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas
sekurang-kurangnya 5 hektare.
Berbeda dengan hak milik yang tidak memiliki
batas waktu, Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu 25 tahun. Walaupun memiliki
jangka waktu yang terbatas, HGU dapat dianggap sebagai hak yang kuat, sehingga
pemegang HGU dapat mempertahankan hak atas tanahnya dari gangguan pihak lain.
2.
Siapa yang Bisa Mendapatkan HGU?
Lalu, siapa yang bisa mendapatkan Hak Guna
Usaha? Warga Negara Indonesia maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di negeri ini bisa mendapatkan Hak Guna Usaha.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian
dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan, berikut ini adalah
beberapa poin penting yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan permohonan
HGU secara tertulis kepada Kantor Pertanahan, yang daerah kerjanya meliputi
letak tanah yang dimaksud.
- Keterangan mengenai pemohon.
- Apabila perorangan: nama,
umur, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan.
- Apabila badan hukum: nama
badan hukum, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi tentang tanah yang
mencakup data yuridis dan data fisik.
- Dasar penguasaan. Informasi
ini dapat berupa akta pelepasan bekas tanah adat, pelepasan kawasan hutan,
maupun surat bukti perolehan tanah lainnya.
- Letak, batas-batas, dan luas
tanah (jika sudah ada surat ukur sebutkan tanggal dan nomornya).
- Jenis usaha (pertanian,
perikanan atau peternakan).
- Informasi tentang jumlah
bidang, luas, dan status tanah yang dimiliki, termasuk bidang tanah yang
diajukan.
- Keterangan lain yang dianggap
perlu.
3. Dokumen yang Perlu Disiapkan
Setelah
mengetahui apa saja syarat mendapatkan HGU, berikut ini beberapa dokumen yang
perlu Anda siapkan jika ingin mengajukan permohonan HGU, di antaranya:
- Fotokopi
identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh
pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum.
- Rencana
pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang.
- Izin
lokasi atau dokumen perizinan penunjukan penggunaan tanah atau surat izin
pencadangan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah.
- Dokumen
bukti kepemilikan atau bukti perolehan tanah. Misalnya surat pelepasan
kawasan hutan dari instansi berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik
adat, atau surat-surat bukti perolehan tanah lain.
- Persetujuan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
atau Penanaman Modal Asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi
Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari
Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman
Modal Asing.
- Surat
ukur apabila ada.
Untuk informasi tambahan, jika tanah yang
dimohon berlokasi di lebih dari satu daerah kabupaten atau kota, maka tembusan
permohonan disampaikan kepada masing-masing Kepala Kantor Pertanahan yang
bersangkutan.
4. Proses Pengajuan HGU
Setelah berkas permohonan HGU diajukan,
Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen. Pengaju dokumen
ini dapat bertanya tentang biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan
permohonan, serta rincian sesuai undang-undang yang berlaku.
Jika terdapat data yuridis dan data fisik
yang belum lengkap, pemohon sebaiknya segera melengkapinya supaya prosesnya
tidak terhambat.
Selanjutnya, jika pemegang hak ingin
memperpanjang jangka waktu atau memperbarui haknya, permohonan dapat diajukan
oleh pemegang hak dalam waktu dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak
tersebut.
Apabila di waktu yang akan datang pemegang
HGU tidak lagi menjadi warga negara Indonesia, maka HGU yang dipegang harus
dilepaskan, dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Hak Guna Usaha juga dapat dialihkan kepada
pihak lain yang memenuhi syarat. Demikian pula untuk badan hukum. Jika badan
hukum yang memegang HGU tidak lagi berkedudukan di Indonesia atau dipindahkan
ke luar negeri, maka Hak Guna Usahanya harus dilepaskan.
Bagaimana jika dalam jangka waktu satu tahun
HGU tersebut tidak dilepaskan? HGU tersebut akan terhapus dan status tanah
dapat kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.
5. Kewajiban Pemegang HGU
Sebagai pemegang hak atas usaha, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan.
- Pertama, tanah
yang digunakan sebaiknya diusahakan dengan baik dan sesuai dengan keadaan
tanah serta rencana tata ruang wilayah.
- Kedua, jika
menggunakan tanah untuk kegiatan di sektor perkebunan atau pertanian,
tentunya tanah perlu dipelihara untuk menjaga kesuburan dan mencegah
kerusakan. Tanah yang dimaksud tidak boleh ditelantarkan dan tidak boleh
disalahgunakan, contohnya digunakan untuk kepentingan lain yang merugikan
dan mengganggu kepentingan orang banyak.
- Ketiga,
beberapa usaha yang dapat dilakukan oleh pemegang hak untuk mencegah
kerusakan tanah yang sedang dikelola adalah menyediakan sarana dan sistem
tanggap darurat yang baik dan memadai jika terjadi bahaya, contohnya
kebakaran. Pemegang Hak Guna Usaha juga perlu mengetahui dampak dari
kegiatan usahanya terhadap lingkungan hidup.
- Keempat,
hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah Hak Guna Usaha dapat
dihapus. Beberapa hal yang mungkin menyebabkan Hak Guna Usaha terhapus
antara lain adalah berakhirnya jangka waktu dan hak dibatalkan oleh
pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, karena kewajiban
pemegang hak tidak terpenuhi atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan
tertentu.
6.
Bisakah Hak Guna Usaha (HGU) Diubah ke Surat Hak Milik (SHM)?
HGU wajib didaftarkan dalam buku tanah pada
Kantor Pertanahan, sementara HGU terjadi karena penetapan pemerintah (sejak
didaftarkan) oleh Kantor Pertanahan, kemudian sebagai tanda bukti hak diberikan
sertifikat hak atas tanah kepada pemegang HGU.
HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling
sedikit 5 hektar. Jika luasnya 25 hektar atau lebih, maka harus memakai
investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan
perkembangan zaman. Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak
lain.
Akan tetapi, tanah HGU tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM atau
Sertifikat Hak Milik, lantaran kepemilikan tanah adalah milik negara. Sementara
SHM bisa dikeluarkan apabila tanah adalah milik perorangan.
YANG MENGELUARKAN HGU
Syarat dan Cara Perpanjangan Hak Guna Usaha,
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara
Penetapan Hak Guna Usaha dalam Bab I Ketentuan Umum menyebutkan bahwa Hak Guna
Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Hak Guna Usaha ini diberikan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hak guna usaha tersebut dapat diberikan hanya kepada Warga Negara Indonesia
(WNI) atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia. Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka paling lama 25 tahun. Perpanjangan Hak Guna
Usaha adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah
syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Lantas, untuk memperpanjang Hak
Guna Usaha apa saja persyaratannya? Berikut informasi yang dihimpun redaksi
Tirto melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional: Persyaratan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani
pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum Sertifikat
Asli
5. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau
kuasanya
6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat /
keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar
uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Keterangan
1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Waktu Penyelesaian
18 hari kerja Tarif Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidan dan luas
masing-masing bidang pemecahan. Simulasi estimasi biaya dapat dilakukan pada
website resmi atrbpn.go.id dengan menghitung berdasarkan luas tanah, penggunaan
tanah, dan propinsi.
Pemberian Hak Atas Tanah adalah penetapan
'Pemerintah' yang memberikan suatu Hak Atas Tanah negara, termasuk perpanjangan
jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas Hak
Pengelolaan.
'Pemerintah' yang dimaksud di atas dalam
hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (sekarang
KementerianATR/BPN RI) beserta
instansi vertikal kebawahnya,
yakni Kanwil (Kantor Wilayah) BPN dan kantor pertanahan kabupaten/kota.
Kepala
Kantor Pertanahan kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan memberikan HGU,
namun berwenang untuk pemberian Hak Milik (HM), pemberian Hak Guna Bangunan
(HGB), pemberian Hak Pakai (HP) untuk orang perseorangan atau badan hukum Indonesia
dengan luas tanah dan jenis tanah tertentu (tanah pertanian atau non
pertanian), pemberian Hak
Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program : transmigrasi, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, program yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD, dan
Pendaftaran Tanah yang
bersifat strategis dan massal, serta Izin Kerjasama
dan Izin Perolehan (pasal 3 sampai 6 Peraturan Kepala BPN Nomor 2 tahun 2013)
Bahwa adapun yang berwenang dalam hal
pemberian HGU adalah Kepala Kanwil BPN dengan memberi keputusan mengenai
pemberian HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000.000 M2 (dua juta meter persegi) atau 200 hektar,
di samping tetap berwenang juga memberikan hak-hak lainnya seperti HM, HGB, HP dengan luas tanah tertentu, Redistribusi Tanah Objek Landreform, dan memberi keputusan mengenai penetapan tanah
negara untuk menjadi tanah obyek landreform.
Kemudian jika luas tanah HGU yang akan
dimohon lebih
dari 2.000.000 M2 (dua juta meter persegi) hal
tersebut menjadi kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(BPN Pusat), sebagaimana tersebut di Peraturan Kepala BPN nomor 2 tahun 2013,
yakni pasal 12 : Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan pemberian Hak Atas Tanah yang
diberikan secara umum, dan pasal 13 : Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia memberi keputusan mengenai pemberian Hak Atas Tanah yang tidak
dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan.
Admin/Bambang Herto/SDM/2020.
0 Komentar