Pengertian CSR (Corporate Social Responbility)

 

CSR (Corporate Sosial Responbility) adalah suatu mekanisme sebuah perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya dengan stakehilder yang melampaui tanggung jawab sosial khususnya di bidang hukum.

Secara sederhanya, CSR adalah sebuah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berdiri.

Seperti dengan melaksanakan suatu kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau penduduk sekitar, menjaga lingkungan sekitar, memberikan beasiswa pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu, membangun fasilitas umum, dan memberikan bantuan berupa dana ataupun kebutuhan pokok untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pada dasarnya CSR  adalah bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap stakeholder atau pemangku kepentingan. Menurut para ahli, CSR memiliki 3 definisi, yakni :

1.      Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang diharuskan dalam peraturan perundangan-undangan.

  1. Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara resmi, serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang di iringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat luas.
Komitmen bisnis untuk turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, serta masyarakat luas dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup bersama

Fungsi CSR (Corporate Sosial Responbility)

Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai fungsi CSR sebagai bentuk tanggung jawab kepada berbagai pihak yang terlibat.

1. Izin Sosial untuk Beroperasi

Bagi sebuah perusahaan, masyarakat merupakan salah satu faktor yang membuat perusahaan itu bisa berkembang atau tidak. Dengan adanya CSR, masyarakat yang bertempat tinggal disekitar perusahaan tersebut akan mendapatkan manfaat dari perusahaan yang bersangkutan.

Tentunya hal ini akan menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Sehingga lama kelamaan masyarakat akan menjadi loyal dengan perusahaan tersebut. Jika sudah seperti ini perusahaan akan jauh lebih mudah untuk menjalankan program atau kegiatannya di daerah yang bersangkutan.

2. CSR Dapat Memperkecil Resiko Bisnis Perusahaan

CSR (Corporate Sosial Responbility)  akan membuat hubungan antara perusahaan dengan pihak yang terlibat semakin menjadi lebih baik lagi, sehingga resiko bisnis seperti adanya kerusuhan bisa diatasi dengan mudah. Jika seperti itu maka biaya pengalihan resiko bisa digunakan untuk suatu hal yang lebih bermanfaat untuk masyarakat atau perusahaan.

3. CSR Dapat Melebarkan Akses Sumber Daya

CSR (Corporate Sosial Responbility) jika dikelola dengan baik akan menjadi keunggulan tersendiri untuk dapat bersaing dan untuk memudahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber daya yang diperlukan.

4. CSR Memudahkan Akses Menuju Market

Seluruh investasi serta biaya yang telah dikeluarkan untuk program CSR (Corporate Sosial Responbility) sebenarnya bisa menjadi sebuah peluang yang baik untuk mendapatkan market yang lebih besar lagi. Termasuk di dalamnya bisa membangun loyalitas konsumen serta bisa menembus pangsa pasar yang baru. Hal ini dikarenakan program CSR bisa membuat nama atau brand perusahaan menjadi lebih terkenal dan di kagumi oleh masyarakat luas.

5. CSR Bisa Memperkecil Biaya Pengeluaran

Program CSR (Corporate Sosial Responbility) juga bisa menghemat biaya perusahaan seperti menerapkan konsep daur ulang dalam perusahaan. Sehingga limbah yang dihasilkan akan berkurang dan biaya untuk produksi juga akan lebih berkurang.

6. CSR Dapat Memperbaiki Hubungan dengan Stakeholder

Pelaksanaan program CSR (Corporate Sosial Responbility) bisa membantu atau memudahkan komunikasi dengan stakeholder. Dimana hal tersebut akan menambah trust stakeholder kepada perusahaan yang bersangkutan.

7. CSR Bisa Memperbaiki Hubungan dengan Regulator

Perusahaan yang melakukan program CSR pada umumnya akan turut meringankan beban pemerintah sebagai regulator. Dimana pemerintahlah yang sebenarnya memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakatnya.

8. CSR Meningkatkan Semangat dan Produktivitas Karyawan

Reputasi sebuah perusahaan yang baik adalah perusahaan yang bisa berkontibusi besar kepada stakeholder, masyarakat sekitar, dan lingkungannya. Hal ini tentunya akan menambah kebanggan tersendiri untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut yang mana hal ini akan berdampak pada peningkatan etos kerja dan produktivitas para karyawannya.

9. CSR Memperbesar Peluang Mendapatkan Penghargaan

Perusahaan yang memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat luas dan lingkungan sekitar melalui program CSR (Corporate Sosial Responbility) akan berpeluang lebih besar untuk mendapatkan sebuah penghargaan. Tentunya hal ini akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi perusahaan tersebut.

Manfaat CSR (Corporate Sosial Responbility) 

Ada beberapa manfaat jika sebuah perusahaan memiliki program CSR. Berikut ini adalah ulasan lebih lengkapnya.

A. Manfaat CSR untuk Perusahaan

  1. Meningkat citra perusahaan di mata masyarakat.
  2. Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
  3. Membedakan perusahaan tersebut dengan para kompetitornya.
  4. Memperkuat brand merk perusahaan di mata masyarakat.
  5. Mmberikan inovasi bagi perusahaan tersebut.

B. Manfaat CSR untuk Masyarakat

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup sekitar.
  2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
  3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
  4. Adanya pembangunan fasilitas masyarakat yang sifatnya sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya untuk masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut.

Contoh CSR (Corporate Sosial Responbility) Perusahaan

CSR (Corporate Sosial Responbility) adalah sebuah program yang sangat bermanfaat untuk masyarakat umum ataupun untuk perusahaan itu sendiri. Dimana dengan adanya program CSR ini akan membantu permasalahan atau kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat sekitar. Sedangkan untuk perusahaan, program CSR ini akan memberikan image perusahaan yang baik dimata konsumen dan masyarakat.

Tanggung Jawab Perusahaan

Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) merupakan suatu bentuk kebijakan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh setiap organisasi atau badan usaha dalam berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan serta menjadi salah satu aspek berkelanjutan bisnis Perusahaan.

Program pertanggungjawaban sosial perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat  yang  berkesinambungan  bagi semua pemangku kepentingan, manajemen, karyawan,  pemerintah dan masyarakat sekitar. Selain itu, kami menyadari bahwa strategi berkelanjutan dari Perusahaan hanya dapat dicapai melalui kerjasama yang transparan dengan semua pemangku kepentingan. Program CSR oleh  BUMN diterapkan melalui pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Unit PKBL melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan kegiatan (evaluasi usulan, penyaluran, penagihan, pelatihan, promosi dan lainnya) serta monitoring termasuk fungsi administrasi dan keuangan. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah dana yang dikelola, luas wilayah binaan dan jumlah mitra binaan serta mempertimbangkan kondisi perusahaan, sedangkan bentuk pelaksanaan di Kantor Cabang/Perwakilan disesuaikan dengan kebutuhan.

Bentuk dan Status Bantuan dan Pembinaan dalam Program Kemitraan sebagai berikut:

1.                   Pinjaman untuk modal kerja dan atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan.

2.                   Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.

3.                   Beban Pembinaan

·                     Untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal lain yang menyangkut peningkatan produktifitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan program Kemitraan.

·                     Beban pembinaan bersifat hibah dan besarnya maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.

·                     Beban pembinaan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan Mitra Binaan

Program Bina Lingkungan BUMN Pembina sebagai berikut:

1.                   Bantuan Korban Bencana Alam;

2.                   Bantuan Pendidikan dan/atau Pelatihan;

3.                   Bantuan Peningkatan Kesehatan;

4.                   Bantuan Pengembangan Prasarana dan/ atau Sarana Umum;

5.                   Bantuan Sarana Ibadah;

6.                   Bantuan Pelestarian Alam;

7.                   Bantuan Sosial Kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan;

Dasar Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

AirNav Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan membawa misi pemerintah sebagai salah satu katalisator penggerak perekonomian nasional disamping usaha yang dilakukan pihak swasta, koperasi dan semua unsur penggerak sistem ekonomi di Indonesia. Adapun tujuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) adalah dalam rangka membantu percepatan pertumbuhan perekonomian nasional dengan cara mendorong pelaku ekonomi tingkat menengah dan kecil agar tidak terjadi kesenjangan, sehingga diharapkan akan dapat tercipta kemitraan yang sehat dengan Badan Usaha Milik Negara yang tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran masyarakat.

Pemerintah secara khusus telah mengatur tentang kebijakan PKBL bagi  BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/05/2015 Tentang Program Kemitraan  Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dan  Tanggal  03  Juli 2015 dilakukan perubahan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-09/ MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.


Admin/Bambang Herto/SDM/2020.



Posting Komentar

0 Komentar

============================================
MEDIA MILIK ADMIN PTPN7 UNIT TUBU
============================================