CSR (Corporate
Sosial Responbility) adalah suatu mekanisme sebuah perusahaan untuk
secara sadar mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ke dalam
operasi dan interaksinya dengan stakehilder yang melampaui
tanggung jawab sosial khususnya di bidang hukum.
Secara
sederhanya, CSR adalah sebuah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh
sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan
sekitar dimana perusahaan tersebut berdiri.
Seperti
dengan melaksanakan suatu kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan
masyarakat atau penduduk sekitar, menjaga lingkungan sekitar, memberikan
beasiswa pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu, membangun fasilitas
umum, dan memberikan bantuan berupa dana ataupun kebutuhan pokok untuk
kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pada
dasarnya CSR adalah bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan
terhadap stakeholder atau pemangku kepentingan. Menurut para
ahli, CSR memiliki 3 definisi, yakni :
1.
Melakukan tindakan sosial,
termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang
diharuskan dalam peraturan perundangan-undangan.
- Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara
resmi, serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang di
iringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya,
komunitas lokal, serta masyarakat luas.
Fungsi CSR (Corporate
Sosial Responbility)
Berikut
ini adalah beberapa penjelasan mengenai fungsi CSR sebagai bentuk tanggung
jawab kepada berbagai pihak yang terlibat.
1. Izin Sosial untuk Beroperasi
Bagi
sebuah perusahaan, masyarakat merupakan salah satu faktor yang membuat
perusahaan itu bisa berkembang atau tidak. Dengan adanya CSR, masyarakat yang
bertempat tinggal disekitar perusahaan tersebut akan mendapatkan manfaat dari
perusahaan yang bersangkutan.
Tentunya
hal ini akan menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Sehingga lama kelamaan
masyarakat akan menjadi loyal dengan perusahaan tersebut. Jika sudah seperti
ini perusahaan akan jauh lebih mudah untuk menjalankan program atau kegiatannya
di daerah yang bersangkutan.
2. CSR Dapat Memperkecil Resiko Bisnis Perusahaan
CSR (Corporate Sosial Responbility) akan
membuat hubungan antara perusahaan dengan pihak yang terlibat semakin menjadi
lebih baik lagi, sehingga resiko bisnis seperti adanya kerusuhan bisa diatasi
dengan mudah. Jika seperti itu maka biaya pengalihan resiko bisa digunakan
untuk suatu hal yang lebih bermanfaat untuk masyarakat atau perusahaan.
3. CSR Dapat Melebarkan Akses Sumber Daya
CSR (Corporate Sosial Responbility) jika dikelola
dengan baik akan menjadi keunggulan tersendiri untuk dapat bersaing dan untuk
memudahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber daya yang diperlukan.
4. CSR Memudahkan Akses Menuju Market
Seluruh
investasi serta biaya yang telah dikeluarkan untuk program CSR (Corporate Sosial Responbility) sebenarnya bisa
menjadi sebuah peluang yang baik untuk mendapatkan market yang lebih besar
lagi. Termasuk di dalamnya bisa membangun loyalitas konsumen serta bisa
menembus pangsa pasar yang baru. Hal ini dikarenakan program CSR bisa membuat
nama atau brand perusahaan menjadi lebih terkenal dan di kagumi oleh masyarakat
luas.
5. CSR Bisa Memperkecil Biaya Pengeluaran
Program
CSR (Corporate Sosial Responbility) juga bisa menghemat
biaya perusahaan seperti menerapkan konsep daur ulang dalam perusahaan.
Sehingga limbah yang dihasilkan akan berkurang dan biaya untuk produksi juga
akan lebih berkurang.
6. CSR Dapat Memperbaiki Hubungan dengan Stakeholder
Pelaksanaan
program CSR (Corporate Sosial Responbility) bisa
membantu atau memudahkan komunikasi dengan stakeholder. Dimana hal tersebut
akan menambah trust stakeholder kepada
perusahaan yang bersangkutan.
7. CSR Bisa Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
Perusahaan
yang melakukan program CSR pada umumnya akan turut meringankan beban pemerintah
sebagai regulator. Dimana pemerintahlah yang sebenarnya memiliki tanggung jawab
besar terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakatnya.
8. CSR Meningkatkan Semangat dan Produktivitas Karyawan
Reputasi
sebuah perusahaan yang baik adalah perusahaan yang bisa berkontibusi besar
kepada stakeholder, masyarakat sekitar, dan lingkungannya. Hal ini tentunya
akan menambah kebanggan tersendiri untuk karyawan yang bekerja di perusahaan
tersebut yang mana hal ini akan berdampak pada peningkatan etos kerja dan
produktivitas para karyawannya.
9. CSR Memperbesar Peluang Mendapatkan Penghargaan
Perusahaan yang memberikan kontribusi yang besar bagi
masyarakat luas dan lingkungan sekitar melalui program CSR (Corporate Sosial Responbility) akan berpeluang
lebih besar untuk mendapatkan sebuah penghargaan. Tentunya hal ini akan menjadi
suatu kebanggaan tersendiri bagi perusahaan tersebut.
Manfaat CSR (Corporate
Sosial Responbility)
Ada beberapa manfaat jika sebuah perusahaan memiliki program
CSR. Berikut ini adalah ulasan lebih lengkapnya.
A. Manfaat CSR untuk Perusahaan
- Meningkat citra perusahaan di mata masyarakat.
- Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
- Membedakan perusahaan tersebut dengan para kompetitornya.
- Memperkuat brand merk perusahaan di mata masyarakat.
- Mmberikan inovasi bagi perusahaan tersebut.
B. Manfaat CSR untuk Masyarakat
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan
meningkatkan kelestarian lingkungan hidup sekitar.
- Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
- Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
- Adanya pembangunan fasilitas masyarakat yang sifatnya sosial
dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya untuk masyarakat yang berada
di sekitar perusahaan tersebut.
Contoh CSR (Corporate
Sosial Responbility) Perusahaan
CSR (Corporate Sosial
Responbility) adalah sebuah program yang sangat bermanfaat
untuk masyarakat umum ataupun untuk perusahaan itu sendiri. Dimana dengan
adanya program CSR ini akan membantu permasalahan atau kesulitan yang dihadapi
oleh masyarakat sekitar. Sedangkan untuk perusahaan, program CSR ini akan
memberikan image perusahaan yang baik dimata konsumen dan masyarakat.
Tanggung
Jawab Perusahaan
Tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) merupakan suatu bentuk
kebijakan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh setiap organisasi atau badan
usaha dalam berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan serta menjadi
salah satu aspek berkelanjutan bisnis Perusahaan.
Program pertanggungjawaban
sosial perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan
bagi semua pemangku kepentingan, manajemen, karyawan, pemerintah dan
masyarakat sekitar. Selain itu, kami menyadari bahwa strategi berkelanjutan
dari Perusahaan hanya dapat dicapai melalui kerjasama yang transparan dengan
semua pemangku kepentingan. Program CSR oleh BUMN diterapkan melalui
pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Program Kemitraan adalah
program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan
mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Unit PKBL melakukan
fungsi perencanaan, pelaksanaan kegiatan (evaluasi usulan, penyaluran,
penagihan, pelatihan, promosi dan lainnya) serta monitoring termasuk fungsi
administrasi dan keuangan. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah
dana yang dikelola, luas wilayah binaan dan jumlah mitra binaan serta
mempertimbangkan kondisi perusahaan, sedangkan bentuk pelaksanaan di Kantor
Cabang/Perwakilan disesuaikan dengan kebutuhan.
Bentuk dan Status Bantuan dan
Pembinaan dalam Program Kemitraan sebagai berikut:
1.
Pinjaman
untuk modal kerja dan atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan
produksi dan penjualan.
2.
Pinjaman
khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan
yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi
pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.
3.
Beban
Pembinaan
·
Untuk
membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal lain
yang menyangkut peningkatan produktifitas Mitra Binaan serta untuk
pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan program Kemitraan.
·
Beban
pembinaan bersifat hibah dan besarnya maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana
Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.
·
Beban
pembinaan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan Mitra Binaan
Program Bina Lingkungan BUMN
Pembina sebagai berikut:
1.
Bantuan
Korban Bencana Alam;
2.
Bantuan
Pendidikan dan/atau Pelatihan;
3.
Bantuan
Peningkatan Kesehatan;
4.
Bantuan
Pengembangan Prasarana dan/ atau Sarana Umum;
5.
Bantuan
Sarana Ibadah;
6.
Bantuan
Pelestarian Alam;
7.
Bantuan
Sosial Kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
Dasar Kebijakan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
AirNav Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan membawa misi pemerintah sebagai salah satu katalisator penggerak perekonomian nasional disamping usaha yang dilakukan pihak swasta, koperasi dan semua unsur penggerak sistem ekonomi di Indonesia. Adapun tujuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) adalah dalam rangka membantu percepatan pertumbuhan perekonomian nasional dengan cara mendorong pelaku ekonomi tingkat menengah dan kecil agar tidak terjadi kesenjangan, sehingga diharapkan akan dapat tercipta kemitraan yang sehat dengan Badan Usaha Milik Negara yang tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran masyarakat.
Pemerintah secara khusus telah mengatur tentang kebijakan PKBL bagi BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/05/2015 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dan Tanggal 03 Juli 2015 dilakukan perubahan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-09/ MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Admin/Bambang Herto/SDM/2020.
0 Komentar