KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN

 

Pada bab ini akan mempelajari kewajiban pada dua pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Yang penting disini ada dua tipe permasalahan, pertama, konflik antara kewajiban-kewajiban moral atau disebut dilema moral. Kedua, ada masalah etika lain yang dinilai secara berbeda oleh berbagai pihak.

1.     Kewajiban Karyawan Terhadap Perusahaan

     a. Tiga kewajiban karyawan yang penting

1. Kewajiban ketaatan

Karyawan harus mematuhi perintah dan petunjuk atasannya. Namun ada beberapa hal yang tidak harus dipatuhi karyawan, seperti :

a.Karyawan tidak perlu bahkan tidak boleh mematuhi perintah yang menyuruhnya melakukan sesuatu yang tidak bermoral.

b.Karyawan tidak wajib mematuhi perintah atasannya yang tidak wajar, walaupun dari segi etika tidak ada keberatan. 

Maksud tidak wajar adalah perintah yang tidak diberikan demi kepentingan perusahaan.

c.Karyawan tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu.

Cara mengindari terjadinya kesulitan seputar kewajiban ketaatan adalah membuat job description yang jelas dan lengkap pada saat karyawan mulai bekerja di perusahaan. Job description harus dibuat dengan cukup luwes, sehingga kepentingan perusahaan selalu bisa diberi prioritas.

 

2. Kewajiban konfidensialitas

Konfidensialitas berasal dari kata Latin “confidere” yang berarti “mempercayai”. Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat rahasia yang telah diperoleh dengan menjalankan suatu profesi. Kewajiban konfidensialitas tidak saja berlaku selama karyawan bekerja di perusahaan, tetapi berlangsung terus setelah ia pindah kerja. Dasar untuk kewajiban konfidensialitas dari karyawan adalah intellectual property rights dari perusahaan.

 

3. Kewajiban loyalitas

Dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggis kata loyal selalu dikaitkan dengan “setia”. Faktor utama yang bisa membahayakan terwujudnya loyalitas adalah konflik kepentingan (conflict of interest), artinya konflik antara kepentingan pribadi karyawan dan kepentingan perusahaan. Karyawan tidak boleh menjalankan kegiatan pribadi, yang bersaing dengan kepentingan perusahaan. Berdasarkan kontrak kerja atau persetujuan implisit (kalau tidak ada kontrak resmi), karyawan wajib melakukan perbuatan-perbuatan tertentu demi kepentingan perusahaan. Tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan kegiatan lain yang terbentur dengan kewajiban itu.

 

b. Melaporkan kesalahan perusahaan

Dalam literatur etika bisnis berbahasa Inggris masalah ini dikenal sebagai whistle blowing (meniup peluit). Istilah ini sering digunakan dalam arti kiasan: membuat keributan untuk menarik perhatian orang banyak. Dalam etika, whistle blowing mendapat arti lebih khusus: menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sebuah organisasi.

Whistle blowing dibedakan menjadi dua, yaitu whistle blowing internal (pelaporan kesalahan di dalam perusahaan sendiri dengan melewati atasan langsung), dan whistle blowing eksternal (pelaporan kesalahan perusahaan kepada instansi di luar perusahaan, baik instansi pemerintah atau kepada masyarakat melalui media komunikasi).


Syarat-syarat whistle blowing dapat diterima secara moral:

1.     Kesalahan perusahaan yang besar.

Menurut Norman Bowie dan Ronald Duska menyebutkan tiga kesalahan perusahaan yang dianggap besar.

a. Menyebabkan kerugian yang tidak perlu untuk pihak ketiga (selain perusahaan dan si pelapor).

b. Terjadi pelanggaran HAM.

c. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan perusahaan.

    d.  Pelaporan harus didukung oleh fakta yang jelas dan benar.

  e.Pelaporan harus dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian bagi pihak ketiga, bukan karena motif lain.

 f.Penyelesaian masalah secara internal harus dilakukan dulu, sebelum kesalahan perusahaan dibawa keluar.

  g.Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses. 

Jika sebelumnya orang tahu bahwa pelaporan kesalahan tidak akan menghasilkan apa-apa, lebih baik tidak melapor. Tentu saja, sebelum berlangsung, tidak pernah ada kepastian bahwa pelaporan akan mencapai sasarannya, yaitu mencegah terjadinya kerugian untuk pihak ketiga.

 

2.     Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan

a.   Perusahaan tidak boleh mempraktekan diskriminasi 

     Diskriminasi dalam konteks perusahaan

Istilah ini berasal dari suatu kata Latin discernere yang berarti membedakan, memisahkan, memilah. Dalam konteks perusahaan, dengan diskriminasi dimaksudkan: membedakan antara pelbagai karyawan karena alasan tidak relevan yang berakar dalam prasangka. Latar belakang terjadinya diskriminasi adalah pandangan rasisme, sektarianisme, atau seksisme. 

2.                         Argumentasi etika melawan diskriminasi

a.Utilitarianisme dikemukakan argumen bahwa diskriminasi merugikan perusahaan itu sendiri. Terutama dalam rangka pasar bebas, menjadi sangat mendesak bahwa perusahaan memiliki karyawan berkualitas yang menjamin produktivitas terbesar dan mutu produk terbaik. Sumber daya manusia menjadi kunci dalam kompetisi di pasar bebas.

b.Deontologi menggarisbawahi bahwa diskriminasi melecahkan martabat dari orang yang didiskriminasi.

c.Teori keadilan. Praktek diskriminasi bertentangan dengan teori ini, khususnya keadilan distributif. Keadilan distributif menuntut kita memperlakukan semua orang dengan cara yang sama, selama tidak ada alasan khusus untuk memperlakukan mereka dengan cara berbeda. 

     3. Beberapa masalah terkait

Penilaian terhadap diskriminasi bisa berubah karena kondisi historis, sosial atau budaya dalam masyarakat. Diskriminasi berbeda dengan favoritisme, dalam konteks perusahaan favoritisme adalah kecenderungan untuk mengistimewakan orang tertentu (biasanya saudara) dalam menyeleksi karyawan, menyediakan promosi, bonus, fasilitas khusus, dsb. Favoritisme tidak terjadi karena prasangka buruk, melainkan justru preferensi.

Untuk menanggulangi akibat diskriminasi dulu, kini lebih banyak dipakai istilah “affirmative action” artinya aksi afirmatif. Melalui aksi ini orang mencoba mengatasi atau mengurangi ketertinggalan golongan yang dulunya didiskriminasi. 

         b. Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja

1.     Beberapa aspek keselamatan kerja

Keselamatan kerja bisa terwujud bila tempat kerja itu aman, artinya bebas dari resiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati. Kesehatan kerja dapat direalisasikan karena tempat kerja dalam kondisi sehat, artinya bebas dari resiko terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit (occupational diseases) sebagai akibat kondisi kurang baik di tempat kerja. 

      2. Pertimbangan etika

Yang menjadi dasar etika bagi kewajiban perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja:

a.Setiap pekerja berhak atas kondisi kerja yang aman dan sehat.

b.Berdasarkan dasar pemikiran deontologi Kant : manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya dan tidak pernah sebagai sarana belaka.

c.Menunjukan dasar itu dengan suatu argumentasi utilitarian, bahwa tempat kerja yang aman dan sehat paling menguntungkan bagi masyarakat sendiri, khususnya bagi ekonomi negara. 

      3. Dua masalah khusus

a.Apakah pekerja berhak menolak tugas-tugas yang berbahaya? Mengacu pada kewajiban karyawan untuk menaati semua perintah yang wajar dari atasannya. Dan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b.Segi etis dari “resiko reproduktif” atau resiko untuk keturunan si pekerja. 

     c. Kewajiban memberi gaji yang adil 

1.     Menurut keadilan distributif

Pandangan ini dilatarbelakangi konsepsi liberalistis yaitu upah atau gaji dapat dianggap adil, bila merupakan imbalan untuk prestasi. Sedangkan pandangan sosialistis dikemukakan dari sudut pandang pekerja. Mereka menekankan bahwa gaji baru adil, bila sesuai dengan kebutuhan si pekerja beserta keluarga. 

     2. Enam faktor khusus

Menurut Thomas Garrett dan Richard Klonoski, yaitu:

a.Peraturan hukum

yaitu ketentuan hukum mengenai upah minimum.

b.Upah yang lazim dalam sektor industri tertentu atau daerah tertentu. Kriteria yang baik adalah gaji atau upah bisa dinilai adil, jika rata-rata diberikan dalam sektor industri bersangkutan.

c.Kemampuan perusahaan

Perusahaan yang menghasilkan laba besar harus memberi gaji yang lebih besar pula daripada perusahaan yang mempunyai margin laba yang kecil.

e.Sifat khusus pekerjaan tertentu

Beberapa tugas dalam perusahaan hanya bisa dijalankan oleh orang yang mendapat pendidikan atau pelatihan khusus, sehingga wajar saja jika orang dengan pelatihan khusus mendapat gaji lebih besar daripada yang tidak mempunyai pelatihan khusus.

f.Perbandingan dengan upah/gaji lain dalam perusahaan

Perusahaan yang mempunyai sistem penggajian yang fair akan membayar gaji/upah yang kira-kira sama untuk pekerjaan yang sejenis. Disini berlaku prinsip equal pay for equal work. Kalau tidak perusahaan mempraktekan diskriminasi.

g.Perbandingan gaji/upah yang fair. Perundingan langsung antara perusahaan dan karyawan merupakan cara yang ampuh untuk mencapai gaji dan upah yang fair. 

     3. Senioritas dan imbalan rahasia

Senioritas maksudnya, orang yang bekerja lebih lama pada suatu perusahaan atau instansi mendapat gaji lebih tinggi. Imbalan rahasia maksudnya pemberian bonus atau insentif berlangsung secara rahasia, sehingga hanya yang bersangkutan yang tahu. 

    4. Perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan dengan semena-mena

Menurut Garrett dan Klonoski, dengan lebih konkret kewajiban majikan dalam memberhentikan karyawan dapat dijabarkan sbb:

a.Majikan hanya boleh memberhentikan karena alasan yang tepat. PHK harus didasarkan pada faktor obyektif, misalnya pelanggaran disiplin kerja yang mengakibatkan kerugian serius untuk perusahaan. Bukan berdasarkan faktor subyektif, yaitu faktor yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan perusahaan. Apabila seorang karyawan terbukti bersalah, sebaiknya diberi peringatan dulu sebelum diberhentikan dengan definitif.

b.Majikan harus berpegang pada prosedur yang semestinya. Prinsip-prinsip agar prosedur pemberhentian bisa dianggap fair:

a. Tuduhan terhadap karyawan harus dirumuskan dengan jelas dan didukung oleh pembuktian yang meyakinkan.

b. Karyawan harus diberi kesempatan untuk bertatap muka dengan orang yang menuduhnya, untuk membantah tuduhan dan memperlihatkan bahwa pembuktiannya tidak tahan uji, kalau ia memang bersalah. c. Harus tersedia kemungkinan untuk naik banding dalam salah satu bentuk, sehingga keputusan terakhir diambil oleh orang atau instansi yang tidak secara langsung berhubungan dengan karyawan bersangkutan.

c.Majikan harus membatasi akibat negatif bagi karyawan sampai seminimal mungkin. Dengan memberitahu kepada karyawan beberapa waktu sebelum dia diPHK, supaya memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mencari pekerjaan lain. 

KESIMPULAN

Kewajiban karyawan dan perusahaan memiliki keterkaitan, baik kewajiban karyawan dengan perusahaan maupun kewajiban perusahaan dengan karyawan. Sebagai seorang karyawan wajib hukumnya taat kepada atasannya, tentunya tidak semua perintah harus dijalankan tetapi perintah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila seorang telah menjadi karyawan di perusahaan, mereka mengetahui informasi penting perusahaan sehingga seorang karyawan harus bisa menyimpan rahasia perusahaan dari perusahaan lain. Karyawan juga berkewajiban untuk dapat membedakan mana kepentingan pribadi dan mana kepentingan perusahaan, maksudnya seorang karyawan harus bersikap profesional bila sedang berada di tempat kerja dengan tidak mencampur antara urusan pribadi dengan urusan pekerjaan.

Sedangkan perusahaan tidak boleh bersikap diskriminasi terhadap karyawan misalnya dengan bersikap fair dalam merekrut karyawan tidak membedakan antara ras, suku, agama, dsb. Tujuan perusahaan didirikan bukan hanya untuk memperoleh laba semaksimal mungkin tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya karena kesehatan dan kesejahteraan para karyawan merupakan hal penting, jika karyawan sehat dan sejahtera mereka akan memberikan hasil produk yang maksimal tentunya akan meningkatkan laba perusahaan. Dengan meningkatnya laba maka perusahaan wajib memberi gaji yang adil, adil maksudnya sesuai dengan kebutuhan karyawan. Dan perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan dengan semena-mena, mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku dan harus ada keterbukaan antara karyawan dan perusahaan sehingga tidak ada salah paham antara kedua belah pihak.

 

Sumber https://ameliaramadhanty.wordpress.com/

Posting Komentar

0 Komentar

============================================
MEDIA MILIK ADMIN PTPN7 UNIT TUBU
============================================