- Cuti
Tahunan
- Cuti
Sakit
- Cuti
Bersalin/Cuti Melahirkan
- Cuti
Besar
- Cuti
karena alasan penting
Cuti kerja dalam satu tahun itu berapa hari?
Berdasarkan Undang-Undang
No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12
hari kerja.
Bagaimana ketentuannya apabila pekerja ingin
mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun?
Berdasarkan
Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), hanya karyawan yang sudah
bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu,
perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap
1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut
sebagai “cuti di luar tanggungan” dan perusahaan dapat memotong
gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah
ketidak-hadirannya.
Tetapi
disebutkan juga dalam Undang-undang tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti
tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama;
dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya,
cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha.
Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi
personal masing-masing karyawan dengan pengusaha.
Apabila seorang karyawan pernah
meminta izin tidak masuk kerja atau sakit, apakah itu diperhitungkan
ke dalam cuti tahunan?
Peraturan
mengenai pelaksanaan cuti baik cuti seharusnya diatur secara jelas oleh
perusahaan untuk memberikan kejelasan kepada karyawan mengenai karyawan yang
boleh mengambil cuti dengan gaji tetap dibayar. Termasuk mengenai cuti tambahan
ketika karyawan tidak bisa datang bekerja karena sakit. Jadi, pada dasarnya ini
kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan
cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.
Apa kata Undang-Undang mengenai cuti sakit
apabila pekerja mengalami kecelakaan karena menjalankan kewajiban pekerjaan?
Pekerja yang mengalami kecelakaan
kerja dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban
pekerjaannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai
sembuh dari penyakitnya, pekerja yang bersangkutan menerima akan menerima
penghasilan penuh.
Apa kata Undang-Undang mengenai cuti bersalin/cuti
melahirkan?
Informasi
lebih lanjut mengenai cuti hamil, melahirkan dan masa setelah melahirkan dapat
Anda baca di Hak Maternal
Apa yang dimaksud dengan cuti karena
keperluan penting?
Pekerja berhalangan
hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Dalam pasal 93
ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja berhak atas
cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh.
Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :
- Pekerja
menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
- Menikahkan
anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Mengkhitankan
anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Membaptiskan
anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Istri
melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Suami/istri,
orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua)
hari
- Anggota
keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Apa maksud dari “cuti berbayar di mana
pekerja berhak atas upah penuh?”. Apakah gaji pokok termasuk
tunjangan-tunjangan atau hanya gaji pokok saja?
Pekerja yang
sedang mengambil cuti, berhak atas upah penuhnya yaitu gaji pokoknya dan tidak
termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadirannya di
tempat kerja per hari seperti tunjangan makan dan transportasi.
Bolehkah
pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak?
Berdasarkan
Pasal 79 ayat (3) UUK, pelaksanaan waktu istirahat tahunan diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Hal ini berarti, pengaturan mengenai pengajuan cuti, apakah cuti tahunan bisa
diajukan secara mendadak atau tidaknya, dikembalikan pada perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau PKB tempat pekerja yang bersangkutan bekerja.
Jadi bila
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
tempat kamu bekerja tertuang peraturan yang tidak mengizinkan adanya cuti
dadakan, atau terdapat batas minimal pengajuan cuti, bisa dipastikan izin cuti
dadakan tidak diperkenankan dilakukan. Perusahaan juga bisa menghitung pekerja
tersebut mangkir (potong gaji), bila alasan tidak jelas. Namun tentunya, setiap
peraturan perusahaan berbeda-beda.
Sumber :
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/2004 tentang
Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu.
Sumber Berita https://gajimu.com/
0 Komentar