Jenis – jenis cuti dalam undang undang.

  •      Cuti Tahunan
  •      Cuti Sakit
  •      Cuti Bersalin/Cuti Melahirkan
  •      Cuti Besar
  •      Cuti karena alasan penting 

Cuti kerja dalam satu tahun itu berapa hari?

Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja

Bagaimana ketentuannya apabila pekerja ingin mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun?

Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai “cuti di luar tanggungan” dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.

Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan pengusaha. 

Apabila seorang karyawan pernah meminta izin tidak masuk kerja atau sakit, apakah itu diperhitungkan ke dalam cuti tahunan?

Peraturan mengenai pelaksanaan cuti baik cuti seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan untuk memberikan kejelasan kepada karyawan mengenai karyawan yang boleh mengambil cuti dengan gaji tetap dibayar. Termasuk mengenai cuti tambahan ketika karyawan tidak bisa datang bekerja karena sakit. Jadi, pada dasarnya ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak. 

Apa kata Undang-Undang mengenai cuti sakit apabila pekerja mengalami kecelakaan karena menjalankan kewajiban pekerjaan?

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban pekerjaannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, pekerja yang bersangkutan menerima akan menerima penghasilan penuh. 

Apa kata Undang-Undang mengenai cuti bersalin/cuti melahirkan?

Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil, melahirkan dan masa setelah melahirkan dapat Anda baca di Hak Maternal 

Apa yang dimaksud dengan cuti karena keperluan penting?

Pekerja berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :

  •     Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  •     Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  •     Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  •     Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  •     Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  •     Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  •      Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari. 

Apa maksud dari “cuti berbayar di mana pekerja berhak atas upah penuh?”. Apakah gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan atau hanya gaji pokok saja?

Pekerja yang sedang mengambil cuti, berhak atas upah penuhnya yaitu gaji pokoknya dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadirannya di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan dan transportasi. 

Bolehkah pekerja mengambil hak cuti tahunan secara mendadak?

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UUK, pelaksanaan waktu istirahat tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini berarti, pengaturan mengenai pengajuan cuti, apakah cuti tahunan bisa diajukan secara mendadak atau tidaknya, dikembalikan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB tempat pekerja yang bersangkutan bekerja.

Jadi bila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tempat kamu bekerja tertuang peraturan yang tidak mengizinkan adanya cuti dadakan, atau terdapat batas minimal pengajuan cuti, bisa dipastikan izin cuti dadakan tidak diperkenankan dilakukan. Perusahaan juga bisa menghitung pekerja tersebut mangkir (potong gaji), bila alasan tidak jelas. Namun tentunya, setiap peraturan perusahaan berbeda-beda. 

Sumber :

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu.

Sumber Berita https://gajimu.com/

Posting Komentar

0 Komentar

============================================
MEDIA MILIK ADMIN PTPN7 UNIT TUBU
============================================