PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Penyelesaian sengketa adalah suatu
penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang
lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi
(pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian
sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium)
bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non
litigasi tidak membuahkan hasil.
Menurut Pasal 1
angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar
pengadilan) terdiri dari 5 cara yaitu:
1. Konsultasi: suatu tindakan
yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak
konsultan
2. Negosiasi: penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk
mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis
3. Mediasi: penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai
kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediator
4. konsiliasi: penyelesaian
sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menengahi para pihak untuk
mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para pihak.
5. Penilaian Ahli: pendapat
para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang
keahliannya.
Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian
di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian
yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi. Dari pasal
tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan,
akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam
pengadilan.
Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan
bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenal adanya cara arbitrase
yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang di dasarkan
pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.
Litigasi
adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus,
termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan
kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang
tak terduga. Sedangkan Jalur litigasi adalah penyelesaian
masalah hukum melalui jalur pengadilan.
Umumnya, pelaksanaan
gugatan disebut litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di
pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami
kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil.
Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika penggugat
berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai
perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan
penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah
atau memaksa tindakan. Orang yang memiliki kecenderungan untuk litigasi
daripada mencari solusi non-yudisial yang disebut sadar hukum.
Non-Litigasi
Jalur non litigasi berarti
menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal
dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Penyelesaian perkara diluar
pengadilan ini diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia.
Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan,
atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” .
Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian
Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah lembaga penyelesaian
sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak,
yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi,
mediasi, atau penilaian para ahli.”
Konsultasi , merupakan
suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak
lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran
kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan
hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan
selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh
para pihak.
Negoisasi, penyelesaian
sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang
bertikai dengan maksud mencari dan menemukan bentuk-bentuk
penyelesaian yang dapat diterima para pihak.Kesepakatan mengenai penyelesaian
tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh
para pihak.
Mediasi, merupakan
penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar
yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati
oleh para pihak.
Konsiliasi, Consilliation
dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketa melalui
perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk
membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang
disepakati para pihak. Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara
tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa,
selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini
bersifat final dan mengikat para pihak.
Pendapat ahli, upaya
menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya
terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif .
Penyelesaian sengketa di
luar pengadilan (non-litigasi) merupakan upaya tawar-menawar atau
kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran
pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa, melainkan para
pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.
Admin/Bambang Herto/SDM/2020.
0 Komentar