PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN (PKBL)

 Syarat dan Ketentuan Menjadi Mitra Binaan BUMN

Melalui wujud komitmen BUMN  terhadap perkembangan usaha kecil ini dibuktikan dengan dibentuknya suatu organisasi yang khusus menangani pembinaan usaha kecil, organisasi yang dimaksud ini berupa unit yang dinamakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Maksud dan tujuan pembinaan yang dilakukan oleh unit PKBL terhadap para pengusaha kecil adalah sebagai wadah kepedulian  BUMN terhadap perkembangan dan kemajuan para pengusaha kecil dalam memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang diharapkan dapat menumbuh kembangkan para wiraswasta dalam berbagai sektor.

Besar kecilnya penyaluran pemberian Kredit tergantung dari tersedianya dana yang akan disalurkan oleh unit PKBL kepada  para pengusaha kecil menengah ke bawah. Apabila penyaluran dana kurang baik maka tingkat efektivitas penyaluran kredit yang diberikan kepada para pengusaha kecil tidak akan berjalan dengan lancar dan tidak akan tercapai dengan baik, untuk itu perusahaan harus bisa menyalurkan dana pinjaman tersebut secara merata dan pembinaan serta pengawasan dari perusahaan untuk para pengusaha kecil dalam penggunaan modal kerjanya sangat diperlukan untuk keberhasilan usahanya.

Jasa pemberian bantuan keuangan khususnya untuk modal kerja yang akan dikelola oleh BUMN merupakan faktor yang sangat penting dalam memajukan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah.

Dana atau uang yang telah dikeluarkan dalam bentuk pemberian kredit kepada masyarakat diharapkan akan kembali dalam waktu singkat melalui pengembalian atau pelunasan dari pinjaman kredit. Uang yang dikembalikan dari pinjaman kredit tersebut akan dipakai kembali untuk pinjaman kredit berikutnya dengan demikian uang tersebut akan berputar setiap periodenya untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui usaha kecil menengah.

Perputaran uang tersebut akan sangat berdampak pada kelancaran pemberian kredit berikutnya, oleh karena itu PKBL tidak memberikan pinjaman dana kepada sembarang orang melainkan membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Usaha Kecil dan Menengah agar dapat menjadi Mitra Binaannya, syarat tersebut diantara lain adalah:

a.Memiliki Kekayaan Bersih tidak lebih dari Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau memiliki hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 1 miliar.

b.Usaha dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

c.Berdiri sendiri; bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah dan besar.

d.Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

e.Telah melaksanakan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

f.Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui BUMN Pembina (diprioritaskan usaha yang padat karya dan tidak padat modal).

h.Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib.

i.Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

j.Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada BUMN Pembina.

k.Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).

Tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :

A. Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang memuat :

1. Data pribadi sesuai KTP.

2. Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)

3. Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,

4. Rencana Penggunaan Dana Pinjaman

B. Melampirkan :

1. Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.

2. Fotocopy Kartu Keluarga.

3. Pas Photo ukuran 3x4

4. Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.

5. Gambar / Denah Lokasi Usaha.

6. Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.

7. Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi).

8. Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain. 

Dengan demikian dapat dibuat kesimpulan bahwa unit PKBL melakukan pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan. Usaha yang dapat dibiayai oleh Program PKBL adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan dan persyaratan yang  telah ditetapkan dan harus dipenuhi untuk menjadi Mitra Binaan.

Nama Program

Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL)

Uraian Program

Program Kemitraan Bina Lingkungan adalah program khusus yang dirancang untuk mendukung dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro untuk mandiri melalui pemanfaatan dana dari laba bersih BUMN Perusahaan.

Institusi Penanggung Jawab

Kementerian Negara

Institusi Pelaksana

Badan Usaha Miliki Negara (BUMN)

Dasar Program

-        Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 74)

-        Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal (pasal 17, 25, dan 34), mewajibkan perusahaan ataupun penanam modal untuk melakukan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan.

-        Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 tahun 2007, yakni 2% laba perusahaan harus disisihkan untuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Tampaknya, ketentuan 2% laba ini juga menjadi batasan umum di tataran praktis bagi perusahaan yang mengimplementasikan program CSR.

Sasaran Program

Usaha Mikro dan Kecil (UKM)

Penyaluran dana PKBL

1.   Batas maksimum pinjaman sebesar Rp 20 juta untuk individu dan maksimal Rp 40 juta untuk koperasi.

2.   Hal ini dapat digunakan untuk Investasi dan/ atau tujuan Modal Kerja.

3.   Minimum swadana adalah 25%.

4.   Periode maksimum untuk penyelesaian utang 5 tahun.

5.   Suku bunga rendah dan bertingkat sesuai dengan batas kredit.

6.   Jaminan utama adalah proyek/ usaha sendiri dan agunan tambahan akan diperlukan hanya jika bank membutuhkan.

Persyaratan

1.   Termasuk Usaha Mikro dan Kecil.

2.   Tidak sedang menerima fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri atau bank lain, atau Perusahaan Milik Negara.

3.   Memiliki bisnis yang sudah ada minimal 1 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.

4.   Prioritas diberikan kepada usaha mikro dan koperasi yang tidak memiliki akses perbankan (belum bankable),

5.   Memiliki aset tahunan/ omset di bawah Rp 50 Juta atau tidak memiliki cukup agunan.

Manfaat

1.   Suku bunga rendah

2.   Persyaratan kredit yang mudah

3.   Agunan ringan


Admin/Bambang Herto/SDM/2020.

Posting Komentar

0 Komentar

============================================
MEDIA MILIK ADMIN PTPN7 UNIT TUBU
============================================