Syarat dan Ketentuan Menjadi Mitra Binaan BUMN
Melalui
wujud komitmen BUMN terhadap perkembangan usaha kecil ini dibuktikan
dengan dibentuknya suatu organisasi yang khusus menangani pembinaan usaha
kecil, organisasi yang dimaksud ini berupa unit yang dinamakan Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Maksud
dan tujuan pembinaan yang dilakukan oleh unit PKBL terhadap para pengusaha
kecil adalah sebagai wadah kepedulian BUMN terhadap perkembangan dan
kemajuan para pengusaha kecil dalam memperluas lapangan kerja dan kesempatan
berusaha yang diharapkan dapat menumbuh kembangkan para wiraswasta dalam
berbagai sektor.
Besar kecilnya penyaluran
pemberian Kredit tergantung dari tersedianya dana yang akan disalurkan
oleh unit PKBL kepada para pengusaha kecil menengah ke bawah. Apabila
penyaluran dana kurang baik maka tingkat efektivitas penyaluran kredit yang
diberikan kepada para pengusaha kecil tidak akan berjalan dengan lancar dan
tidak akan tercapai dengan baik, untuk itu perusahaan harus bisa menyalurkan
dana pinjaman tersebut secara merata dan pembinaan serta pengawasan dari
perusahaan untuk para pengusaha kecil dalam penggunaan modal kerjanya sangat
diperlukan untuk keberhasilan usahanya.
Jasa pemberian bantuan
keuangan khususnya untuk modal kerja yang akan dikelola oleh BUMN merupakan
faktor yang sangat penting dalam memajukan kesejahteraan masyarakat khususnya
masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Dana atau uang yang telah
dikeluarkan dalam bentuk pemberian kredit kepada masyarakat diharapkan akan
kembali dalam waktu singkat melalui pengembalian atau pelunasan dari pinjaman
kredit. Uang yang dikembalikan dari pinjaman kredit tersebut akan dipakai
kembali untuk pinjaman kredit berikutnya dengan demikian uang tersebut akan
berputar setiap periodenya untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat
melalui usaha kecil menengah.
Perputaran uang tersebut
akan sangat berdampak pada kelancaran pemberian kredit berikutnya, oleh karena
itu PKBL tidak memberikan pinjaman dana kepada sembarang orang melainkan
membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Usaha Kecil dan Menengah agar
dapat menjadi Mitra Binaannya, syarat tersebut diantara lain adalah:
a.Memiliki Kekayaan Bersih
tidak lebih dari Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha);
atau memiliki hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 1 miliar.
b.Usaha dimiliki oleh Warga
Negara Indonesia.
c.Berdiri sendiri; bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah dan
besar.
d.Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
e.Telah melaksanakan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
f.Melaksanakan kegiatan
usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui BUMN Pembina (diprioritaskan
usaha yang padat karya dan tidak padat modal).
h.Menyelenggarakan
pencatatan/pembukuan dengan tertib.
i.Membayar kembali pinjaman
secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
j.Menyampaikan laporan
perkembangan usaha kepada BUMN Pembina.
k.Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :
A. Mengajukan proposal
permohonan pinjaman yang memuat :
1. Data pribadi sesuai KTP.
2. Data Usaha (bentuk
usaha, alamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
3. Data Keuangan meliputi
Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,
4. Rencana Penggunaan Dana
Pinjaman
B. Melampirkan :
1. Fotocopy KTP Suami/Istri
atau identitas lainnya.
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
3. Pas Photo ukuran 3x4
4. Ijin Usaha / Surat
Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.
5. Gambar / Denah Lokasi
Usaha.
6. Fotocopy Rekening Bank /
Buku Tabungan.
7. Laporan Keuangan
Sederhana (diisi pada formulir aplikasi).
8. Surat Pernyataan tidak
sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain.
Dengan demikian dapat
dibuat kesimpulan bahwa unit PKBL melakukan pemanfaatan dana dari bagian laba
BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua
persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen)
dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan. Usaha yang dapat dibiayai oleh
Program PKBL adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/
perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan
dan persyaratan yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi untuk menjadi
Mitra Binaan.
Nama
Program |
Program Kemitraan
Bina Lingkungan (PKBL) |
Uraian Program |
Program Kemitraan
Bina Lingkungan adalah program khusus yang dirancang untuk mendukung dan
meningkatkan kemampuan Usaha Mikro untuk mandiri melalui pemanfaatan dana
dari laba bersih BUMN Perusahaan. |
Institusi Penanggung Jawab |
Kementerian Negara |
Institusi Pelaksana |
Badan Usaha Miliki
Negara (BUMN) |
Dasar Program |
-
Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 74) -
Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal (pasal 17, 25, dan
34), mewajibkan perusahaan ataupun penanam modal untuk melakukan aktivitas
tanggung jawab sosial perusahaan. -
Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 tahun 2007, yakni 2% laba perusahaan harus
disisihkan untuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Tampaknya,
ketentuan 2% laba ini juga menjadi batasan umum di tataran praktis bagi
perusahaan yang mengimplementasikan program CSR. |
Sasaran Program |
Usaha Mikro dan Kecil
(UKM) |
Penyaluran dana PKBL |
1.
Batas maksimum pinjaman sebesar Rp 20 juta untuk individu dan maksimal Rp 40
juta untuk koperasi. 2. Hal
ini dapat digunakan untuk Investasi dan/ atau tujuan Modal Kerja. 3.
Minimum swadana adalah 25%. 4.
Periode maksimum untuk penyelesaian utang 5 tahun. 5. Suku
bunga rendah dan bertingkat sesuai dengan batas kredit. 6.
Jaminan utama adalah proyek/ usaha sendiri dan agunan tambahan akan
diperlukan hanya jika bank membutuhkan. |
Persyaratan |
1.
Termasuk Usaha Mikro dan Kecil. 2.
Tidak sedang menerima fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri atau bank lain,
atau Perusahaan Milik Negara. 3.
Memiliki bisnis yang sudah ada minimal 1 tahun dan memiliki prospek untuk
dikembangkan. 4.
Prioritas diberikan kepada usaha mikro dan koperasi yang tidak memiliki akses
perbankan (belum bankable), 5.
Memiliki aset tahunan/ omset di bawah Rp 50 Juta atau tidak memiliki cukup
agunan. |
Manfaat |
1. Suku
bunga rendah 2.
Persyaratan kredit yang mudah 3.
Agunan ringan |
Admin/Bambang Herto/SDM/2020.
0 Komentar