HAK GUNA USAHA
KEMENTERIAN AGARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIT. PENGATURAN DAN PENETAPAN HAK TANAH
DAN RUANG
Dasar Hukum
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap
Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-Peraturan dan
Tindakan-Tindakan mengenai Tanah-Tanah Perkebunan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; 3
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 4
18. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan
Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan
Gambut;
19. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah;
20. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;
21. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
22. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
SUBYEK DAN JANGKA WAKTU HGU
1. Subyek HGU
a. WNI (luas 5 ha – 25 Ha)
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia (luas lebih dari 25 ha)
2. Jangka Waktu HGU
a. HGU diberikan paling lama 35 tahun
b. HGU Diperpanjang paling lama 25 tahun
PENGGUNAAN TANAH HAK GUNA USAHA
1.
Penggunaan HGU
- Untuk
usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
- Selain
untuk usaha perkebunan dapat juga untuk usaha tanaman pangan dan tanaman
hortikultura
- Sawah
hanya dapat dilakukan dalam rangka pencetakan sawah baru dari non sawah menjadi
sawah terutama pada tanah-tanah yang kurang dan/atau tidak produktif
2. Penggunaan Penunjang Penggunaan tanah HGU dapat meliputi emplasemen, bangunan pabrik, gudang, perumahan karyawan,dan bangunan-bangunan lain sepanjang menunjang kegiatan usahanya
KONSERVASI
a. Bidang tanah yang diperuntukkan bagi daerah penyangga termasuk
daerah konservasi, dapat diberikan Hak Guna Usaha dengan syarat pengelolaan,
pemeliharaan dan pengawasannya menjadi tanggung jawab pemegang Hak Guna Usaha
dengan tetap mempertahankan fungsinya
b. Sempadan pantai hanya dapat diberikan HGUuntuk usaha perikanan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan aksesibilitas masyarakat.
RENCANA TATA RUANG
a. HGU diterbitkan harus sesuai dengan RTRW
b. Apabila terjadi perubahan RTRW terhadap sebagian tanah yang
dimohon HGU, yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang sesuai dengan RTRW
c. Pemegang HGU dapat memanfaatkan tanah yang terkena perubahan
RTRW dengan menyesuaikan jenis haknya
d. Apabila akan dimanfaatkan oleh pihak lain dapat melepaskan haknya dengan memperoleh ganti kerugian sesuai peraturan perundang- undangan
TAHAP PERMOHONAN HGU PRA PROSE PERMOHONAN HGU
• Kemen ATR/BPN
• Sektor Terkait PROSES PERMOHONAN HGU
• Kemen ATR/BPN
• Sektor Terkait PASCA PERMOHONAN HGU Kemen ATR/BPN
PRA PERMOHONAN HGU
1.
Kewenangan Di
Luar Instansi Kemen ATR/BPN
- Pencadangan
tanah/izin prinsip dari Bupati
- Izin Lokasi
dari Bupati
-. Amdal dan
Izin Lingkungan
- Izin Usaha
Perkebunan
- Rekomendasi
Kesesuaian Makro Rencana Pembangunan Perkebunan dengan RTRW dari Gubernur
- Pertimbangan
Teknis Ketersediaan Lahan dari Dinas Kehutanan (jika kawasan hutan)
- Izin
Pembukaan Lahan dari Bupati (jika disyaratkan)
- Proses
pemeriksaan tegakan kayu (Cruishing) oleh Dinas Kehutanan
- Keterangan
mengenai perizinan usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
(jika terdapat tumpang tindih perizinan)
- Izin pelepasan
kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Keterangan
mengenai lahan gambut (PIPIB) dari Dirjen Planologi Kehutanan
2. Kewenangan Kemen ATR/BPN
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan memuat ketentuan dan syarat
penggunaan dan pemanfaatan tanah, sebagai dasar penerbitan Izin Lokasi yang
diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka
penanaman modal
b. Pertimbangan Teknis Pertanahan berisi aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi: Keadaan hak serta penguasaan tanah Penilaian fisik wilayah Penggunaan tanah Kemampuan tanah.
IZIN LOKASI
1. Kewenangan
a. SK pemberian izin lokasi ditandatangani oleh Bupati/Walikota
berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan b. Bahan untuk keperluan pertimbangan
dan rapat koordinasi disiapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
2. Fungsi Izin Lokasi
a. Izin untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal
b. Izin pemindahan hak
c. Izin menggunakan tanah guna usaha penanaman modal
LUAS IZIN LOKASI
|
Komoditas |
Wilayah |
Jumlah |
|
Tebu |
1 Provinsi Seluruh Indonesia |
60.000 ha 150.000 ha |
|
Komoditas Pangan Lainnya |
1 Provinsi Seluruh Indonesia |
20.000 ha 100.000 ha |
|
Tambak a. P. Jawa b. Luar P Jawa |
1 Provinsi Seluruh Jawa 1 Provinsi Seluruh L. P. Jawa |
100 ha 1000 ha 200 ha 2.000 ha |
PEROLEHAN TANAH HAK GUNA USAHA
Tata Cara Perolehan Tanah
1.
Tanah Negara
- Jika Tanah Negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain,
dibuktikan dengan pernyataan penguasaan fisik dari pemohon, disaksikan oleh
tokoh masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat atau nama
lain yang serupa dengan itu
- Jika Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain, terlebih
dahulu harus diberikan ganti kerugian terhadap penguasaan dan tanam tumbuh atau
benda lain yang ada di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
2. Tanah Hak
- Tanah hak baik kepemilikan perseorangan, badan hukum, maupun
kepemilikan bersama melalui pelepasan hak
- Kepala Kantor Pertanahan setempat menarik tanda bukti hak, dan
jika tanda bukti hak tidak ada, dapat meminta bukti kepemilikan lainnya yang
sah
3.
Tanah Ulayat
- Harus memperoleh persetujuan tertulis dari Masyarakat Hukum Adat
yang bersangkutan untuk dilepaskan menjadi Tanah Negara
- Dalam hal di dalam Tanah Ulayat yang telah dilepaskan terdapat
areal yang memiliki nilai sosial budaya dan magis-religius bagi Masyarakat
Hukum Adat, dikeluarkan dari areal yang dimohon Hak Guna Usaha
4.
Kawasan Hutan Negara
- Kawasan
Hutan Negara dilepaskan dari statusnya sebagai Kawasan Hutan Negara
- Apabila
di dalamnya terdapat hak pihak lain, pemohon harus menyelesaikan dengan pihak
yang bersangkutan
- Jika
didalamnya terdapat areal yang diperuntukan bagi daerah penyangga termasuk konservasi,
areal tersebut dapat diberikan HGU dengan syarat pengelolaan, pemeliharaan dan
pengawasannya menjadi tanggung jawab pemegang HGU dengan mempertahankan fungsinya
5.
Hak Pengelolaan Transmigrasi
- Jika
belum diterbitkan sertipikat Hak Milik harus ada penyerahan dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi - Jika sudah
diterbitkan sertipikat Hak Milik harus dilepaskan haknya menjadi Tanah Negara,
- Jika
sudah diterbitkan SK Pencadangan Tanah untuk Transmigrasi dan belum ada
kegiatan pelaksanaannya harus ada persetujuan pemanfaatan tanah dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi - Pelepasan
Hak Milik dapat dilakukan setelah memenuhi jangka waktu peralihan yang
ditetapkan dalam keputusan pemberian Hak Milik
KEWAJIBAN DALAM PEROLEHAN TANAH
1. Untuk kegiatan perolehan tanah lebih dari 1 bidang, pemohon
harus membuat Rekapitulasi Perolehan Tanah dan Peta Rekapitulasi Perolehan
Tanah dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat
2. Pemohon HGU wajib menghormati dan memberikan akses kepada
pemilik tanah, dalam hal:
- terdapat
bidang tanah yang tidak dapat dibebaskan; atau
- pemilik
tanah tidak bersedia menyerahkan tanahnya
PENGUKURAN
1.
Kewenangan
-
Pengukuran
bidang tanah pada dasarnya tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan;
-
Untuk keperluan
optimasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta mempertimbangkan kemampuan
teknologi petugas- petugas pengukuran, pengukuran yang luasnya 10 ha-1000 ha
dilaksanakan oleh Kanwil BPN;
-
Lebih dari pada
1000 ha dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/BPN, dan hasilnya disampaikan
kepada Kepala Kantor Pertanahan.
2.
Persyaratan
Pengukuran
-
Identitas
pemohon;
-
Izin Lokasi;
Bukti Perolehan Tanah atau alas hak;
-
Rekapitulasi
Perolehan Tanah dan Peta Rekapitulasi Perolehan Tanah;
-
Peta permohonan
pengukuran dilengkapi layer tugu- tugu batas bidang tanah yang telah terpasang
dan telah disahkan oleh direksi perusahaan;
-
Izin dari dinas
teknis terkait;
-
Peta telaah
areal yang dimohon pengukuran dari Kantor Pertanahan/Kanwil BPN;
-
Surat
Pernyataan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Telah Memasang Tanda Batas yang
dilampiri dengan Daftar Koordinat Tugu Batas yang telah dipasang.
PERMOHONAN
1.
Permohonan
a.
Permohonan
diajukan secara tertulis melalui Kantor Pertanahan, dilampiri dengan:
-
Identitas
pemohon dan/atau kuasanya
-
Surat kuasa,
apabila dikuasakan
-
Rekapitulasi
perolehan tanah dan peta rekapitulasi perolehan tanah
-
Akta pendirian
badan hukum beserta perubahannya, pengesahan/persetujuan dari pejabat yang
berwenang dan tanda daftar perusahaan
-
Pertimbangan
teknis pertanahan dalam rangka Izin Lokasi
-
Rekapitulasi
perolehan tanah dan peta rekapitulasi perolehan tanah yang telah diverifikasi
dan divalidasi oleh Kantor Pertanahan
-
Izin/rekomendasi/keterangan dari instansi
terkait, yang memuat: izin lokasi sesuai rencana tata ruang; izin usaha dari
instansi yang berwenang; dan surat keterangan bahwa tanah yang dimohon tidak
termasuk dalam areal gambut, kawasan hutan dan areal yang terbakar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Peta bidang
tanah inti dan plasma
-
Persetujuan
penanaman modal (jika menggunakan menggunakan fasilitas penanaman modal)
-
Perjanjian
kerjasama kemitraan dengan masyarakat sekitar yang dilampiri dengan daftar
peserta plasma yang ditunjuk berdasarkan usulan dari camat dan lurah/kepala
desa setempat yang ditetapkan oleh bupati/walikota/pejabat yang ditunjuk
-
Surat
pernyataan direksi perusahaan dalam bentuk akta notariil yang memuat
1). Pernyataan rekapitulasi perolehan dibuat sesuai data yang
sebenarnya dan apabila ternyata dikemudian hari terjadi permasalahan menjadi
tanggung jawab sepenuhnya perusahaan dan tidak akan melibatkan Kementerian
ATR/BPN
2). Pernyataan tanah yang dimohon tidak terdapat konflik/sengketa/perkara
dan keberatan dari pihak lain
3). Pernyataan peserta plasma adalah benar-benar masyarakat sekitar
dan atau masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai peserta plasma
4).Pernyataan kesanggupan melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan
5). Pernyataan kesanggupan membangun kebun plasma apabila di
sekitar lokasi tanah yang dimohon Hak Guna Usaha tidak terdapat masyarakat
b. Satuan Bidang Tanah
Bidang Jika tanah yang dimohon diperoleh secara sporadis atau
terpencar, permohonan diajukan dalam 1 permohonan dengan luas tanah hasil
penjumlahan atau kumulatif.
PEMERIKSAAN
TANAH.
1. Pembentukan Panitia B
a. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan untuk pemberian HGU yang
merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan
b. Keputusan Kepala Kanwil BPN untuk pemberian HGU yang merupakan
kewenangan Kanwil dan Menteri ATR/KBPN
c. Jika diperlukan, Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Kantor
Wilayah BPN dapat menunjuk Camat dan Kepala Desa/Lurah/Tetua
Adat/TokohMasyarakat letak tanah yang bersangkutan sebagai pembantu Panitia B
2. Susunan Anggota Panitia B di Kantor Pertanahan
1) Kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua merangkap anggota;
2) Kasi Infrastruktur Pertanahan, sebagai anggota;
3) Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, sebagai anggota;
4) Kasi Penataan Pertanahan, sebagai anggota;
5) Kasi Pengadaan Tanah, sebagai anggota;
6) Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, sebagai
anggota; 7) Bupati/walikota/pejabat yang ditunjuk, sebagai anggota;
8) Kadinas yang membidangi TARU Kabupaten, sebagai anggota;
9) Kadinas yang membidangi pertanian/perkebunan/peternakan/
perikanan Kabupaten, sebagai anggota;
10) Kadinas Kehutanan Kabupaten/Kepala BPKH, sebagai anggota
11) Kadinas ESDM Kabupaten, sebagai anggota
12) camat, sebagai Pembantu Panitia B (apabila diperlukan);
13) kepala desa/lurah, sebagai Pembantu Panitia B (apabila
diperlukan);
14) tetua adat/tokoh masyarakat, sebagai Pembantu Panitia B (apabila
diperlukan).
3. Susunan Anggota Panitia B di Kantor Wilayah
1) Kepala Kantor Wilayah BPN, sebagai ketua merangkap anggota;
2) Kabid Infrastruktur Pertanahan, sebagai anggota;
3) Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, sebagai anggota;
4) Kabid Penataan Pertanahan, sebagai anggota;
5) Kabid Pengadaan Tanah, sebagai anggota;
6) Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, sebagai
anggota
7) Bupati/walikota/pejabat yang ditunjuk, sebagai anggota;
8) Kepala Kantor Pertanahan, sebagai anggota;
9) Kadinas yang membidangi TARU Provinsi, sebagai anggota;
10) Kadinas yang membidangi pertanian/perkebunan/peternakan/
perikanan Provinsi;
11) Kadinas Kehutanan Provinsi /Kepala BPKH, sebagai anggota;
12) Kadinas ESDM Provinsi, sebagai anggota;
13) Kasi yang ditunjuk oleh Kanwil sebagai sekretaris merangkap
anggota; camat, sebagai Pembantu Panitia B (apabila diperlukan); kepala
desa/lurah, sebagai Pembantu Panitia B (apabila diperlukan);
14) tetua adat/tokoh masyarakat, sebagai Pembantu Panitia B
(apabila diperlukan).
2. Tugas Panitia B
a. Meneliti kelengkapan berkas permohonan
b. Meneliti dan mengkaji status dan riwayat tanah serta hubungan
hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya
c. Meneliti dan peninjauan fisik atas tanah yg dimohon mengenai
penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang
dimohon
d. Menentukan sesuai atau tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan
rencana pembangunan daerah
e. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
f. Melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil
pemeriksaan lapangan termasuk data pendukungnya lainnya yang dituangkan dalam
Berita Acara Sidang
g. Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan tersebut
yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B yang ditandatangani oleh
semua anggota Panitia B.
TATA CARA
PENETAPAN HGU
Penetapan HGU dilakukan:
a. Penyiapan konsep SK pemberian HGU/penolakan oleh unsur teknik
pada Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN sesuai kewenangannya.
b. Penerbitan SK pemberian HGU/penolakan berdasarkan data
permohonan dan Risalah Panitia B.
c. Jika pemberian merupakan kewenangan Menteri maka Kanwil
menyampaikan data permohonan dan Risalah Panitia B disertai sarana dan
pertimbangannya.
d. Berdasarkan data permohonan, Risalah Panitia B dan pertimbangan
Kanwil BPN, Menteri Menerbitkan SK pemberian HGU/penolakannya.
PENDAFTARAN HGU
1. Pendaftaran hak dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
2. Jika SK pemberian HGU merupakan kewenangan Menteri atau Kanwil
BPN, pelaksanaan pendaftaran baru dapat dilakukan setelah salinan SK pemberian
HGU telah diterima oleh Kantor Pertanahan.
3. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan setelah kewajiban yang
tertuang dalam SK dipenuhi oleh penerima HGU.
4. Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah untuk bidang tanah
Hak Guna Usaha adalah Kabupaten/Kota.
KEMITRAAN
1. Membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar kebun paling
rendah 20% dari total luas tanah yang dimohon HGU bagi pemohon HGU pertama kali
dengan luas 250 ha
2. HGU dengan luas 250 ha yang diberikan sebelum Permen ATR/KBPN No
7 Tahun 2017 belum melaksanakan pembangunan kebun plasma
3. Permohonan hak atas tanah bagian kemitraan (plasma) dilakukan:
- Dalam hal masyarakat plasma tergabung dalam badan hukum
(koperasi), permohonan dalam bentuk HGU
- Dalam hal masyarakat
plasma perorangan, permohonan dalam bentuk Hak Milik
4. Permohonan hak atas tanah bagian kemitraan (plasma) diajukan
bersamaan dengan permohonan HGU inti.
5. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate
Social Responsibility)
6. Dalam hal disekitar lokasi tidak terdapat masyarakat, kewajiban
tetap dilakukan dan dituangkan dalam SK pemberian dan sertipikat HGU yang
bersangkutan
7. Kewajiban melaksanakan CSR diperuntukan bagi permohonan HGU
pertama kali dan perpanjangan HGU.
PERPANJANGAN
ATAU PEMBARUAN HGU
1. Waktu Pengajuan Perpanjangan
a. Diajukan paling cepat dalam tenggang waktu 5 tahun sebelum
haknya berakhir
b. Jika permohonan tidak dilakukan sampai berakhirnya hak, pemegang
HGU dapat mengajukan pembaruan hak
2. Waktu Pengajuan Pembaruan
a. Setelah jangka waktu dan perpanjanganya berakhir pemegang hak
dapat mengajukan pembaruan hak
b. Permohonan diajukan paling lama 2 tahun sejak jangka waktu
dan/atau perpanjanganya berakhir
c. Jika permohonan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut huruf
b, HGU hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara.
3. Persyaratan Perpanjangan jangka waktu/Pembaruan Hak Guna Usaha :
a. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Guna
Usaha
b. Tanah masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai
keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya
c. Penggunaan tanahnya masih sesuai dengan RTRW
d. Tanahnya tidak termasuk dalam database tanah terindikasi
terlantar
e. Tanahnya tidak dalam perkara di lembaga peradilan, tidak
diletakan sita atau blokir/status quo
Pelepasan, Izin
Peralihan dan Perubahan Penggunaan
• Pengaturan izin peralihan dan perubahan penggunaan tanah, yaitu
sebagai fungsi pengawasan atas HGU yang sudah diterbitkan.
• Kriteria calon penerima peralihan HGU antara lain harus mempunyai
reputasi yang baik, tidak pernah dikenakan pembatalan hak, tidak pernah
terlibat dengan kejahatan korporasi, tidak pernah masuk dalam daftar hitam di
bidang perbankan, dan tanahnya tidak pernah termasuk dalam database tanah
terindikasi terlantar, berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 39
• Pelepasan HGU langsung dilakukan oleh pemegang hak di hadapan
pejabat yang berwenang serta dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya,
kecuali HGU yang dimiliki oleh BUMN/BUMD pelepasan dilakukan sesuai ketentuan
yang mengatur pelepasan aset BUMN/BUMD.
• Perubahan penggunaan (komoditas) hanya dapat dilakukan setelah
mendapat izin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala
Kantor Pertanahan setempat.
Admin/Bambang H/SDM/2020.

0 Komentar